Persidangan kasus video porno yang menjerat Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan memasuki babak akhir. Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jawa Barat membacakan vonisnya.
Wajah Ariel nampak tegang ketika mendengarkan pertimbangan hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nazriel Irham terbukti sah dan meyakinkan memberi kesempatan orang lain menyebarkan video dan membuat pornografi," kata ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Senin 31 Januari 2011.
"Menjatuhkan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan." Ariel juga didenda Rp250 juta.
Hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah Ariel tak menyesali perbuatannya. "Terdakwa masih belum memahami telah menghebohkan masyarakat," kata Singgih.
Sementara yang meringankan Ariel adalah bahwa ia masih muda. "Masih punya waktu untuk memperbaiki perilakunya," tambah dia.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ariel memenuhi unsur memberi kesempatan pada Reza alias Redjoy untuk menyebarkan video itu.
"Terdakwa telah ceroboh, tidak hati-hati dan sembrono menyimpan rekaman video, apalagi video itu ada di eksternal hard disk."
Ariel juga dinilai tak hati-hati, dengan ringan dan tak sungguh-sungguh melakukan usaha maksimal menghapus video mesumnya itu di hard disk.
Majelis tak sependapat dengan pembelaan penguasa hukum yang mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Ariel adalah persoalan pribadi yang dilindungi hukum.
Namun, majelis sependapat penasehat hukum, tentang beredarnya tidak lepas bagaimana mudahnya masyarakat mengakses pornografi. " Seharusnya konten pronografi diblokir seperti halnya di negara lain."
Putusan Ariel lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 5 tahun bui dan denda sebesar Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Kekasih Luna Maya itu dijerat pasal berlapis. Yakni, Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 282 KUHP tentang pornografi.@Vivanews
Publishing by
Jekethek-:-Blog Berita Indonesia Terbaru Hari ini
Akhirnya, Ariel Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda 250 Juta
Tweet |
0 comments